PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak...
Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANAAN
Pemerintah Daerah melakukan upaya Pencegahan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah melalui : a. penguatan motivasi belajar anak; dan/atau b. pendidikan pola asuh anak.
