PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak...
Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANAAN
Pemerintah Daerah melakukan upaya Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah, dan Anak Tidak Sekolah melalui: a. pembinaan; b. bantuan pembiayaan; c. pengaktifan kembali;dan/atau d. pengikutsertaan pada program pendidikan kesetaraan.
