PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Pasal 6
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp. 13.000.000.000.
