Pasal 17
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
- Lampiran I : Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
- Lampiran II : Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
- Lampiran III : Rincian APBD menurut Urusan
Pemerintahan Daerah, Organisasi,
Program, Kegiatan, Sub Kegiatan
Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; 4. Lampiran IV : Rekapitulasi Belanja Menurut
Urusan Pemerintahan Daerah,
Organisasi, Program, Kegiatan
Beserta Hasil dan Sub Kegiatan
Beserta Keluaran; 5. Lampiran V : Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk
Keselarasan dan Keterpaduan
Urusan Pemerintah Daerah dan
Fungsi Dalam Kerangka
Pengelolaan Keuangan Negara 6. Lampiran VI : Rekapitulasi Belanja Untuk Pemenuhan SPM; 7. Lampiran VII : Sinkronisasi Program pada RPJMD
dengan Rancangan APBD; 8. Lampiran VIII : Sinkronisasi Program, Kegiatan
dan Sub Kegiatan pada RKPD dan
PPAS dengan Rancangan APBD; 9. Lampiran IX : Sikronisasi Program Prioritas
Nasional dengan Program Prioritas
Daerah 10. Lampiran X : Daftar Jumlah Pegawai Per
Golongan dan Per Jabatan; 11. Lampiran XI : Daftar Piutang Daerah; 12. Lampiran XII : Daftar Penyertaan Modal Daerah
dan Investasi Daerah Lainnya; 13. Lampiran XIII : Daftar Perkiraan Penambahan dan
Pengurangan Aset Tetap Daerah
an Aset Lain-Lain; 14. Lampiran XIV : Daftar Sub Kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya Yang Belum Diselesaikan dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran Yang Direncanakan; 15. Lampiran XV : Daftar Dana Cadangan; dan 16. Lampiran XVI : Daftar Pinjaman Daerah.
