PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Pasal 14
Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b direncanakan sebesar Rp. 6.275.000.000
