PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Pasal 12
Anggaran pembiayaan tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp. 37.725.000.000, yang terdiri atas : a. penerimaan pembiayaan; dan b. pengeluaran pembiayaan.
