Pasal 6
(1). Dalam keadaan darurat dan keperluan mendesak Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran. (2). Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah suatu kondisi yang sekurang- kurangnya memenuhi kriteria : a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya; b. tidak diharapkan terjadi secara berulang; c. berada di luar kendali dan pengaruh Pemerintah Daerah; dan d. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat. (3). Keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengeluaran untuk membiayai kegiatan sekurang- kurangnya yang memenuhi kriteria : a. kegiatan pemenuhan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; dan b. kegiatan lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan atau masyarakat.
