PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENANGANAN ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA
Pasal 7
BAB 4 — PENJANGKAUAN DAN/ATAU PENERTIBAN
Dalam hal diketahui adanya ODGJ terlantar, Perangkat Daerah yang membidangi urusan ketertiban umum dan/atau sosial segera untuk: a. menjangkau/menjemput ODGJ di lokasi tempat diketahui adanya ODGJ; b. mengamankan lokasi yang terkena dampak adanya ODGJ; c. melakukan tindakan penertiban, pengamanan dan perlindungan terhadap ODGJ; dan d. mengantarkan ODGJ terlantar ke fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di Daerah.
