PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENANGANAN ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA
Pasal 21
BAB 12 — KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
