PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENANGANAN ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA
Pasal 19
BAB 10 — PEMBIAYAAN
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Daerah ini dapat bersumber dari : a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan b. sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAM
BAMBANG. S.H., M.Hum. Penata NIP 19821026 201001 1 010
