Pasal 13
BAB 5 — PENATALAKSANAAN KONDISI KEJIWAAN PADA ODGJ
(1) Penatalaksanaan kondisi kejiwaan ODGJ yang dilakukan secara rawat inap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b, dilakukan atas hasil pemeriksaan psikiatrik oleh dokter spesialis kedokteran jiwa dan/atau dokter yang berwenang dengan persetujuan tindakan medis secara tertulis. (2) Persetujuan tindakan medis secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh ODGJ yang bersangkutan. (3) Dalam hal ODGJ dianggap tidak cakap dalam membuat keputusan, persetujuan tindakan medis dapat diberikan oleh: a. suami/istri; b. orang tua, anak, atau saudara sekandung yang paling sedikit berusia 17 (tujuh belas) tahun; c. wali atau Pengampu; atau d. pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penentuan kecakapan ODGJ untuk mengambil keputusan dalam memberikan persetujuan tindakan medis dilakukan oleh dokter spesialis kedokteran jiwa atau dokter yang memberikan layanan medis saat itu.
