Pasal 78
BAB 2 — JENIS PAJAK
(1) Pejabat Pembuat Akte Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pelanggaran. (2) Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor yang membidangi lelang negara, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap laporan. (3) Kepala Kantor Pertanahan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
