PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Pasal 53
BAB 2 — JENIS PAJAK
Besaran Pokok Pajak Air Tanah yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51.
