Pasal 51
BAB 2 — JENIS PAJAK
(1) Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah. (2) Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor sebagai berikut: a. jenis sumber air; b. lokasi sumber air; c. tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air; d. volume .........
d. volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan; e. kualitas air; dan f. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air. (3) Penentuan volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan dihitung berdasarkan pencatatan dalam meter air. (4) Dalam hal Subjek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum menggunakan meter air atau meter air tidak dapat berfungsi/rusak maka pemakaian air tanah ditetapkan secara jabatan yang perhitungannya berdasarkan nilai maksimum pengambilan air tanah dalam 1 (satu) hari sesuai ijin yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dalam 1 (satu) bulan sesuai masa pajak air tanah. (5) Besarnya Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada Nilai Perolehan Air Tanah yang ditetapkan oleh Gubernur.
