PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Pasal 5
BAB 2 — JENIS PAJAK
(1) Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel; (2) Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel.
