PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Pasal 45
BAB 2 — JENIS PAJAK
(1) Dasar pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat Parkir. (2) Jumlah yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk potongan harga Parkir dan/atau Parkir tidak berbayar yang diberikan kepada penerima jasa Parkir.
