PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Pasal 30
BAB 2 — JENIS PAJAK
Pajak Penerangan Jalan dipungut pajak atas setiap penggunaan tenaga listrik baik yang dihasilkan sendiri maupun yangdiperoleh dari sumberlain.
