PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Pasal 3
BAB 2 — JENIS PAJAK
Dengan nama Pajak Hotel dipungut pajak atas setiap pelayanan yang disediakan oleh hotel.
BAB 2 — JENIS PAJAK
Dengan nama Pajak Hotel dipungut pajak atas setiap pelayanan yang disediakan oleh hotel.