PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Pasal 19
BAB 2 — JENIS PAJAK
(1) Subjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menikmati hiburan. (2) Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Hiburan.
