PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Pasal 16
BAB 2 — JENIS PAJAK
(1) Pengusaha Restoran wajib mengenakan Pajak Restoran dengan menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dalam Nota Pesanan/bill/Tanda Bukti Pembayaran yang diberikan kepada subjek Pajak Restoran; (2) Dalam hal pengusaha restoran tidak mengenakan pajak restoran dalam nota pesanan/bill/tanda bukti pembayaran yang diberikan kepada subyek pajak restoran, maka jumlah pembayaran telah termasuk pajak restoran.
