PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Pasal 134
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
Pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai jenis Pajak sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.
