PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Pasal 132
BAB 14 — KETENTUAN PIDANA
Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 dan Pasal 131 ayat (1) dan ayat (2) merupakan penerimaan negara.
