Pasal 128
BAB 13 — PENYIDIKAN
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah; (2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah; b. meminta keterangan orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah; c. memeriksa dokumen berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah; d. melakukan pemeriksaan untuk mendapatkan barang bukti dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut; e. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah; f. menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa; g. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa berkaitan dengan tindak pidana perpajakan; h. menghentikan penyidikan; dan/ataumelakukan tindakan lain yang perlu; (3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan saat dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana.
