PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Pasal 12
BAB 2 — JENIS PAJAK
(1) Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan atau minuman dari Restoran; (2) Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Restoran.
