Pasal 117
BAB 7 — KADALUWARSA PENAGIHAN
(1) Hak untuk melakukan penagihan Pajak menjadi kedaluwarsa (verjaring) setelah melampaui 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan daerah. (2) Kedaluwarsa (verjaring) penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila : a. diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa; dan b. ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak, baik langsung maupun tidak langsung. (3) Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa (verjaring) penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Paksa tersebut; (4) Pengakuan utang Pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Pajak dan belum melunasi kepada Pemerintah Daerah. (5) Pengakuan ..........
(5) Pengakuan utang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Pajak.
