PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Pasal 10
BAB 2 — JENIS PAJAK
Dengan nama Pajak Restoran dipungut pajak atas setiap pelayanan yang disediakan oleh Restoran.
BAB 2 — JENIS PAJAK
Dengan nama Pajak Restoran dipungut pajak atas setiap pelayanan yang disediakan oleh Restoran.