PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Singkawang...
Pasal 9
BAB 5 — PENGAWASAN
(1) Walikota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini. (2) Walikota dapat menunjuk pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal Daerah.
