PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Singkawang...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud dilakukan tambahan setoran modal Pemerintah Daerah adalah untuk memperkuat struktur permodalan dan mengembangkan kegiatan usaha perusahaan. (2) Tujuan dilakukan tambahan setoran modal Pemerintah Daerah adalah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah serta meningkatkan pendapatan asli Daerah guna menunjang pembangunan Daerah.
