Pasal 5
Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
Lampiran I : Ringkasan Perubahan APBD;
Lampiran I A : Urusan Kas dan Perhitungan;
Lampiran II : Ringkasan Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD;
Lampiran III : Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan
Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
Lampiran IV : Rekapitulasi Perubahan Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan;
Lampiran V : Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
7 . Lampiran VI : Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
Lampiran VII : Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Lampiran VIII : Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
Lampiran IX : Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
