PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang IZIN USAHA KEPARIWISATAAN
Pasal 2
BAB 2 — FUNGSI, TUJUAN DAN PRINSIP
Usaha Kepariwisataan berfungsi memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan intelektual setiap wisatawan dengan rekreasi dan perjalanan serta meningkatkan pendapatan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
