PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang IZIN USAHA KEPARIWISATAAN
Pasal 10
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dan Pengawasan terhadap penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan dilaksanakan oleh Satuan Kerja yang menangani urusan kepariwisataan. (2) Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a.pemberian izin usaha kepariwisataan; b. pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan usaha kepariwisataan; c.pembinaan teknis penyelenggaraan usaha kepariwisataan; d. pembinaan peningkatan kemampuan tenaga kerja kepariwisataan; e.pembinaan teknis pemasaran/promosi; dan f. pemberian penghargaan bagi usaha dan tenaga kerja pariwisata yang berprestasi.
