PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
Pasal 7
BAB 4 — CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
(1) Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis, frekuensi, luas, lokasi, dan/atau jangka waktu pemakaian tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga.
(2) Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul pemerintah daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.
