PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI IZIN USAHA...
Pasal 61
BAB 27 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah. Ditetapkan di Malang pada tanggal 10 September 2009 WALIKOTA MALANG, ttd. Drs. PENI SUPARTO, M.AP Diundangkan di Malang pada tanggal 10 September 2009 SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG, ttd. Drs. BAMBANG DH SUYONO, M.Si
Pembina Utama Muda NIP. 19560620 198002 1 002 LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2009 NOMOR 2 SERI C Salinan sesuai aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, DWI RAHAYU, SH, M.Hum.
Pembina NIP. 19710407 199603 2 003
