PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI IZIN USAHA...
Pasal 51
BAB 22 — PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
(1) Pengembalian kelebihan Retribusi dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Retribusi. (2) Apabila kelebihan pembayaran retribusi diperhitungkan dengan utang retribusi lainnya, pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
