PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI IZIN USAHA...
Pasal 47
BAB 21 — TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN
(1) Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan keberatan kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk atas SKRD dan STRD yang diterbitkan.
(2) Pemohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan secara tertulis kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal SKRD dan STRD. (3) Pengajuan keberatan tidak menunda pembayaran. (4) Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus diputuskan oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan keberatan diterima.
