PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI IZIN USAHA...
Pasal 37
BAB 15 — PENETAPAN RETRIBUSI
(1) Penetapan retribusi berdasarkan SPTRD dengan menerbitkan SKRD. (2) Dalam hal SPTRD tidak dipenuhi oleh Wajib Retribusi sebagaimana mestinya, maka diterbitkan SKRD secara jabatan.
(3) Bentuk dan isi SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
