PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI IZIN USAHA...
Pasal 34
BAB 12 — STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
(1) Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis usaha dan kualifikasi usaha jasa konstruksi. (2) Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut : a. Jenis Usaha Jasa Perencanaan Konstruksi Perencanaan dan/atau Pengawasan dengan kualifikasi :
- Usaha besar, sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Usaha menengah, sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
- Usaha kecil/perorangan, sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
b. Jenis Usaha Jasa Pelaksanaan dengan kualifikasi :
- Usaha besar, sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- Usaha menengah, sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Usaha kecil/perorangan, sebesar Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). c. Heregistrasi (daftar ulang) izin usaha jasa konstruksi dengan kualifikasi :
- Usaha besar, sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Usaha menengah, sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Usaha kecil/perorangan, sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah). d. Penggantian izin usaha jasa konstruksi karena hilang atau rusak, dengan kualifikasi :
- Usaha besar, sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Usaha menengah, sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Usaha kecil/perorangan, sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah). (3) Kualifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
