Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN 2005 2025
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
- Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
- Pemerintah Daerah adalah Bupati Bangka Tengah dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Bangka Tengah yang selanjutnya disingkat RPJP adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun yang dapat digunakan sebagai pedoman indikatif pembangunan daerah secara terencana dan terarah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
- Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah tempat manusia dan mahluk lainnya dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.
- Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
- penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
- Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
- Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang selanjutnya disingkat RTRW Kabupaten adalah merupakan penjabaran dari strategi dan arah kebijakan pemanfaatan ruang wilayah nasional dan ruang wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke dalam strategi dan struktur pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
Pasal 2
Sistematika RPJP Tahun 2005-2025 sebagai berikut : a. BAB I : PENDAHULUAN b. BAB II : KONDISI, ANALISIS DAN PREDIKSI UMUM KONDISI DAERAH c. BAB III : VISI DAN MISI, DAN ARAH PEMBANGUNAN DAERAH d. BAB IV : PENUTUP
Pasal 3
Isi serta uraian RPJP Tahun 2005 – 2025 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan tidak terpisahkan dalam Peraturan Daerah ini.
Pasal 4
Penyusunan RPJP daerah merupakan bagian dari RPJP Nasional dan RPJP Provinsi, RPJP Daerah sangat berkaitan dengan dokumen perencanaan lainnya yang berlandaskan pada hasil evaluasi pembangunan tahun-tahun sebelumnya, hasil kajian yang berupa evaluasi tersebut dapat memberikan alternatif-alternatif terobosan, sasaran, arah kebijakan dan akan tertuang dalam program-program pembangunan.
Pasal 5
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah.
Disahkan di Koba pada tanggal 14 Oktober 2006
BUPATI BANGKA TENGAH,
cap/dto
ABU HANIFAH Diundangkan di Koba pada tanggal 31 Oktober 2006
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH,
cap/dto
UMAR MANSYUR
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN 2006 NOMOR 14
Untuk salinan yang sah Sesuai dengan yang aslinya AN. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH KEPALA BAGIAN HUKUM, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA,
ELLY IRSYAH, SH. PEMBINA NIP. 380048492
