PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2001 tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN.
Pasal 27
BAB 21 — KETENTUAN PIDANA
(1) Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang. (2) Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
