PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2001 tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN.
Pasal 14
BAB 13 — SANKSI ADMINISTRASI
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau dilarang membayar dikenakan sanksi administrasi, berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
