PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI...
Pasal 23
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundagkan; (2) Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatanya dalam Lembaran Daerah Kota Malang. Ditetapkan di : Malang Pada tanggal : 25 November 2000 WALIKOTA MALANG ttd S U Y I T N O Diundangkan di : MALANG Pada tanggal : 1 Januari 2001 SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG ttd. MUHAMAD NUR, SH, MSi
Pembina Tingkat I NIP. 510 053 502 LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2001 NOMOR 02/C Salinan sesuai dengan aslinya, KEPALA BAGIAN HUKUM Drs. WAHYU SANTOSO, SH, MSi
Penata Tingkat I NIP. 010 220 565
