Pasal 9
BAB 3 — URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
(1) Bidang Perikanan Budidaya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan mengkoordinasikan kegiatan pengembangan perikanan budidaya. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Perikanan Budidaya, mempunyai fungsi : a. penyusun program kerja di bidang perikanan budidaya; b. perumusan kebijakan teknis di Bidang Perikanan Budidaya; c. pelaksanaan pengembangan perikanan budidaya dan teknologi perikanan budidaya; d. pelaksanaan pengembangan usaha perikanan budidaya serta sarana dan prasarana perikanan budidaya; e. pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan budidaya; f. pelaksanaan pengendalian jaminan mutu dan keamanan pangan di bidang perikanan budidaya; g. fasilitasi izin usaha perikanan budidaya; h. fasilitasi pemberdayaan kelompok pembudidaya ikan; i. melakukan pelestarian dan pemulihan sumberdaya ikan serta lingkungan budidaya; j. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas Perikanan; dan k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perikanan.
