PERDA
Peraturan Daerah Nomor 79 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGASDAN...
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan Organisasi Dinas Perikanan, terdiri atas : a. Sekretariat, membawahi:
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Sub Bagian Keuangan dan Perencanaan. b. Bidang Perikanan Tangkap, Pengawasan dan Pengelolaan Sumberdaya Perikanan, membawahi :
- Seksi Pengelolaan Sumberdaya Perikanan;
- Seksi Pengawasan Perikanan;
- Seksi Kenelayanan.
c. Bidang Perikanan Budidaya, membawahi:
- Seksi Produksi dan Usaha Perikanan Budidaya;
- Seksi Sarana dan Prasarana Perikanan Budidaya;
- Seksi Kesehatan Ikan dan Lingkungan Budidaya. d. Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, membawahi :
- Seksi Akses Pasar, Promosi dan Logistik;
- Seksi Bina Mutu dan Diversifikasi Produk Hasil Perikanan;
- Seksi Usaha Perikanan. e. UPT; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Perikanan. (3) Masing-masing Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. (4) Masing-masing Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, dan angka 2, dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. (5) Masing-masing Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), huruf b angka 1, angka 2, dan angka 3, huruf c angka 1, angka 2, dan angka 3, huruf d angka 1, angka 2, dan angka 3, dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
