Pasal 9
BAB 3 — URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
(1) Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan yang meliputi pemerintahan, pembangunan manusia dan kesejahteraan rakyat. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, mempunyai fungsi : a. pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah di bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; b. pengoordinasian bahan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; c. pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; d. pengoordinasian bahan Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; e. pengoordinasian sinergitas dan harmonisasi perencanaan spasial pembangunan daerah bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; f. pengoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di daerah dan Kabupaten/Kota yang lain bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; g. pengoordinasian dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; h. pengoordinasian pembinaan teknis perencanaan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; i. pelaksanaan kajian kebijakan perencanaan pembangunan daerah bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; j. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Badan.
