Pasal 4
BAB 3 — URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
(1) Bappeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan. (2) Bappeda dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan; b. pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan; d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan; e. pelaksanaan administrasi badan di bidang perencanaan; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
