PERDA
Peraturan Daerah Nomor 77 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN...
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Bappeda merupakan unsur penunjang urusan Pemerintahan Daerah dibidang perencanaan, penelitian dan pengembangan. (2) Bappeda dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
