Pasal 3
(1) Susunan organisasi Dinas Pendidikan terdiri atas: a. Sekretariat, membawahi:
- Sub Bagian Penyusunan Program;
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
- Sub Bagian Keuangan. b. Bidang Pendidikan Dasar, membawahi:
- Seksi Pengembangan Kurikulum dan Penilaian;
- Seksi Pembinaan Kesiswaan dan Pengembangan Karakter; dan
- Seksi Pengembangan Kelembagaan. c. Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, membawahi:
- Seksi Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini;
- Seksi Pembinaan Pendidikan Masyarakat; dan
- Seksi Pembinaan Pendidikan Kesetaraan dan Pendidikan Keluarga. d. Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan, membawahi:
- Seksi Peningkatan Kompetensi, Penghargaan, dan Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan;
- Seksi Pengelolaan Aneka Tunjangan dan Data Guru dan Tenaga Kependidikan; dan
- Seksi Penilaian, Pembinaan, dan Pelayanan Administrasi Guru dan Tenaga Kependidikan. e. Bidang Sarana dan Prasarana Pendidikan, membawahi :
- Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan Sekolah Dasar;
- Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan Sekolah Menengah Pertama; dan
- Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini, Penganggaran dan Pengendalian Bantuan Sarana Prasarana. f. UPT; g. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(3) Masing-masing Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. (4) Masing-masing Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, dan angka 3, dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. (5) Masing-masing Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), huruf b angka 1, angka 2, dan angka 3, huruf c angka 1, angka 2, dan angka 3, huruf d angka 1, angka 2 dan angka 3, huruf e angka 1, angka 2, dan angka 3, dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang. 3. Ketentuan
