Pasal 40
BAB 4 — STAF AHLI
(1) Hubungan kerja Staf Ahli dengan Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), dalam kepentingan tata usaha Staf Ahli difasilitasi oleh Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan pada Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan Sekretariat Daerah;
(2) Sub bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan yang bertugas memfasilitasi kebutuhan pimpinan di lingkungan Sekretariat Daerah.
(3) Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh tenaga pelaksana yang bertugas memfasilitasi kebutuhan Staf Ahli yang berkedudukan di kantor Staf Ahli, dan bertanggungjawab kepada Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan.
(4) Tenaga pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas: a. menyelengarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan; b. mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Staf Ahli; dan c. menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh Staf Ahli sesuai kebutuhan.
(5) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, disediakan secara selektif dari elemen masyarakat dan/atau akademisi sesuai dengan keahliannya.
