PERDA
Peraturan Daerah Nomor 73 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN...
Pasal 31
BAB 4 — STAF AHLI
Ruang lingkup pelaksanaan tugas dan fungsi Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan sebagai berikut : a. perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah; b. pengembangan dunia usaha dan badan usaha milik daerah (BUMD); c. penanaman modal; d. pengelolaan keuangan dan aset daerah; e. pengelolaan pajak dan reribusi daerah; f. pertanian, perkebunan, peternakan dan pangan; g. perikanan; h. pariwisata.
