Pasal 28
BAB 4 — STAF AHLI
(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b, mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Bupati di bidang ekonomi dan keuangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaskud pada ayat (1), staf ahli bidang ekonomi dan keuangan menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan monitoring perkembangan situasi dan kondisi yang terjadi di masyarakat di bidang ekonomi dan keuangan; b. pelaksanaan pengumpulan bahan dan data untuk dikaji dan dianalisis di bidang ekonomi dan keuangan; c. pelaksanaan pengkajian dan analisis masukan, saran dan laporan masyarakat serta berita media massa terhadap pelaksanaan kebijakan Bupati di bidang ekonomi dan keuangan; d. pelaksanaan pengkajian dan analisis bahan rumusan kebijakan Bupati di bidang ekonomi dan keuangan; e. pelaksanaan perumusan saran, pertimbangan dan masukan berupa telaahan staf dan rekomendasi kepada Bupati tentang konsep kebijakan Bupati terhadap isu- isu strategis di bidang ekonomi dan keuangan; f. pelaksanaan evaluasi bahan masukan dalam rangka pelaksanaan tugas Bupati; g. penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan; h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Paragraf Ketiga Staf Ahli Bidang Pembangunan
